– Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
– Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Untuk diketahui, BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.
Untuk persyaratan pencairan BSU Guru Madrasah, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Baca juga : Akses www.pln.co.id untuk Login Token Listrik Gratis Bulan Desember, Bisa Juga WA ke 08122123123
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU Guru Madrasah tersebut :
– Akses layanan simpatika.kemenag.go.id pilih Login PTK

Akses layanan simpatika.kemenag.go.id.
Akses layanan simpatika.kemenag.go.id. (bantuan.siap-online.com)
– Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
Halaman: 2 3 4
Rekomendasi