FREEDAY – Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Selain itu, artikel ini juga memuat syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.
Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu.
Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.
Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca juga : Langsung Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Berikut 3 Syarat untuk Mencairkan Dananya!
Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
Halaman: 1 2 3
Rekomendasi